Dalam upaya menghadirkan tata kelola pasar yang semakin transparan dan profesional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengelolaan Pasar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan pasar agar semakin tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penyusunan Raperwal tersebut, Disperindag berkomitmen menghadirkan mekanisme pemungutan retribusi yang akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian bagi para pedagang.
Pemungutan retribusi pasar bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan fasilitas dan pelayanan pasar. Dengan tata kelola yang baik, hasil retribusi diharapkan dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh para pedagang maupun masyarakat, melalui peningkatan sarana dan prasarana pasar yang lebih nyaman dan tertata.
Melalui pembahasan ini, Disperindag Kota Tangerang Selatan terus berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berpihak pada pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan. [] Dz