TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan memutuskan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan dan anggaran di kesekretariatan, bidang perindustrian, perdagangan, serta stabilisasi harga dan pengawasan;
b. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di kesekretariatan, bidang perindustrian, perdagangan, serta stabilisasi harga dan pengawasan;
c. perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah di kesekretariatan bidang perindustrian, perdagangan, serta stabilisasi harga dan pengawasan;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas di kesekretariatan, bidang perindustrian, perdagangan, serta stabilisasi harga dan pengawasan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Dinas;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan bidang perindustrian, perdagangan, serta stabilisasi harga dan pengawasan;
g. pembinaan dan supervisi pelaksanaan verifikasi teknis perizinan berusaha sektor perindustrian dan perdagangan sesuai ketentuan dan kewenangan;
h. pelaksanaan pelayanan penerbitan surat keterangan sektor perindustrian dan perdagangan sesuai ketentuan dan kewenangan;
i. pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;
j. pengawasan dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
k. pelaksanaan pameran/promosi perdagangan dalam dan luar negeri;
l. pelayanan operasi pasar atau pasar murah;
m. pemantauan harga, distribusi, serta ketersediaan stok dan pasokan bahan pokok, penting, dan diatur;
n. pelaksanaan fasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual terkait produk industri, proses sertifikasi halal, sertifikasi mutu barang atau profesi, dan/atau sertifikasi lainnya;
o. pelaksanaan Sistem Informasi Industri Nasional dan Rencana Pembangunan Industri Kota;
p. pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas;
dan q. pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai tugas dan fungsi.