UPTD Metrologi Legal Kota Tangerang Selatan sedang melakukan tera ulang SPBU di wilayah Kota Tangerang Selatan, hal ini untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga.
Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pelayanan yang wajib dilakukan terhadap alat ukur takar timbang dan Perlengkapannya sesuai amanat UU No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Layanan tera dan tera ulang ini selain untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, layanan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
#TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR#