DISPERINDAG

Perdagangan,Stabilisasi Harga dan Pengawasan,Perindustrian,UPTD Pengelolaan Pasar, UPTD Pelayanan Metrologi Legal

ARTIKEL BLOG

Kegiatan Perlindungan Konsumen Sidang Tera Pasar di Kota Tangerang Selatan

Dalam rangka perlindungan konsumen serta penerapan tertib ukur di lingkungan pasar Kota Tangerang Selatan, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan pelayanan Sidang Tera Ulang.

Kegiatan ini sesuai dengan amanat pasal 10 ayat 1 Permendag Nomor 115 tahun 2018, bahwa Unit Metrologi Legal (UML) yang telah memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) wajib melakukan pelayanan Tera dan Tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada wilayah kerjanya. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Kegiatan sidang tera tersebut dilaksanakan pada tanggal 06-08 juni 2022 dimulai pada pukul 08.30 wib, dan berlokasi di beberapa pasar di kota tangerang selatan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin sadar dan peduli pada ketepatan takaran dan timbangan yang digunakan dalam bertransaksi.