Tangerang Selatan, 13 Desember 2024 – Direktorat Bina Usaha Perdagangan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan pada Jumat (13/12) pukul 09.00 WIB. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Nota Dinas Disperindag Nomor HK.01.00/952/PDN terkait penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (RPermendag) mengenai Lembaga Keuangan Usaha Dagang (LKUD).
Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan tanggapan terhadap draft RPermendag LKUD, di antaranya:
1. Persetujuan terhadap hasil telaah Biro Hukum: Draft telah memenuhi aspek hukum dan legal drafting.
2. Konfirmasi beberapa substansi:
- Bukti pelaporan berupa notifikasi pelaporan melalui sistem, bukan Surat Tanda Pendaftaran (STP), tanpa memerlukan proses verifikasi.
- Akses data LKUD: Hanya diberikan kepada pemerintah daerah provinsi yang menangani sektor perdagangan.
- Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya: Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
3. Perbaikan pada draft RPermendag LKUD: Disampaikan hasil revisi sesuai masukan yang telah diterima.
Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Biro Hukum Nomor HK.01.00/3789/SJ-DAG.4/11/2024 tentang Penyampaian Hasil Telaah Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri, disampaikan pula beberapa poin penting, yaitu:
1. Hasil telaah Biro Hukum terhadap RPermendag tentang tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui Sistem Inatrade.
2. Penyampaian laporan kegiatan usaha terkait distribusi barang dan perizinan berusaha sektor perdagangan masih menunggu proses persetujuan izin prakarsa penyusunan RPermendag oleh Menteri Perdagangan, mengingat peraturan ini tidak termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Tahun 2024.
3. Permohonan tanggapan atau konfirmasi lebih lanjut terhadap hasil telaah untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat finalisasi regulasi yang mendukung sistem pelaporan kegiatan usaha dan distribusi barang secara lebih efektif melalui Sistem Inatrade. Direktorat Bina Usaha Perdagangan menegaskan komitmennya dalam mendukung sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola di sektor perdagangan.