DISPERINDAG Kota Tangerang Selatan membentuk tim monitoring sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan melakukan tugas pemantauan kegiatan penjualan minyak goreng di toko modern kawasan Kota Tangerang Selatan.
Pemantauan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit, yang mana dalam pasal 3 ditetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng sawit sebagai berikut :
- - Rp11.500,- untuk Minyak Goreng Curah;
- - Rp13.500,- untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan
- - Rp14.000,- untuk Minyak Goreng Kemasan Premium.
Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yang dimulai per 19 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. [].