DISPERINDAG

Perdagangan,Stabilisasi Harga dan Pengawasan,Perindustrian,UPTD Pengelolaan Pasar, UPTD Pelayanan Metrologi Legal

ARTIKEL BLOG

Pelayanan Tera / Tera Ulang Dalam Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal

Kegiatan pelayanan tera / tera ulang ini adalah salah satu jenis kegiatan metrologi legal yang telah memiliki standard operating procedure (SOP) dan tertuang dalam Permendag Nomor 115 tahun 2018. UPTD Pelayanan Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera / tera ulang dalam kantor pada hari Senin hingga Jumat, tanggal 11-15 Juli 2022.

Kegiatan tera / tera ulang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Pada kegiatan ini, khususnya terhadap timbangan yang akan diperjualbelikan dan digunakan oleh konsumen dalam suatu proses transaksi.