DISPERINDAG

Perdagangan,Stabilisasi Harga dan Pengawasan,Perindustrian,UPTD Pengelolaan Pasar, UPTD Pelayanan Metrologi Legal

ARTIKEL BLOG

Pelayanan Tera / Tera Ulang Di Tempat UTTP Terpakai SPBU 34-15408

Pelayanan tera ulang pompa ukur BBM telah dilakukan di SPBU 34-15408 yang beralamat di Jalan Merpati Raya, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Menurut Permendag nomor 68 tahun 2018, tera ulang adalah kegiatan menandai secara berkala dengan tanda tera sah / tera batal yang berlaku, dan dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat UTTP yang telah ditera awal.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022. Kegiatan tera / tera ulang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Pada kegiatan ini, khususnya terhadap pompa ukur BBM yang digunakan dalam proses transaksi jual – beli BBM.