Dalam rangka Pengawasan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) seksi Perlindungan Konsumen bidang PKTN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan mengunjungi dan melakukan pembinaan BDKT kepada Pelaku Usaha UKM Keripik Tempe Macaca produksi Rumah Tempe Ipeh, pada hari selasa tanggal 19 April 2022.
Usaha UKM Keripik Tempe Macaca berlokasi di jalan wahid 3 kampung pulo RT. 04 RW. 20 No.7, Kedaung Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten dengan kode pos 15415.
Pembinaan BDKT ini terkait hal kesesuaian pelabelan produk BDKT yang mana Standar Acuan dimaksud tertera pada PerMendag RI No. 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan BDKT.
Dari 3 produk yang di uji, 2 produk Keripik Tempe Macaca kemasan Pouch bening dan kemasan Toples 200 gram sudah memenuhi kesesuaian standar pelabelan pada PerMendag No. 27 tahun 2017 tentang Pengawasan BDKT.