Disperindag Kota Tangerang Selatan mengadakan kegiatan Pengawasan dalam rangka mengawasi penyalahgunaan Bahan Berbahaya dalam Pangan yang dilakukan bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel. Kegiatan ini juga bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022 ke beberapa tempat di Tangerang Selatan, dimulai dengan pengawasan di Pasar Bukit, Pondok Benda, lalu dilanjutkan di Pasar Bintaro Sektor 2 dan Swalayan Modern (Superindo). Kegiatan pengawasan dilakukan dengan mengambil uji sampel beberapa makanan sperti mie kuning, tahu putih, cincau, cumi, ikan asin dan sebagainya, serta melakukan pembinaan pada pedagang yang kedapatan hasil positif (+) terhadap Bahan Berbahaya. Bahan Berbahaya yang biasa terdapat pada makanan yaitu Formalin, Boraks, Methanil Yellow (Pewarna Kuning) dan Rodhamin B( Pewarna Merah). Pedagang yang kedapatan hasil positif terhadap Bahan Berbahaya selanjutnya diberikan pembinaan dan sosialisasi, serta pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut.
Tujuan kegiatan ini dilakukan ini adalah bentuk upaya dari Pemerintah Tangerang Selatan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar masyarakat merasa aman dalam mengkonsumsi makanan yang ada di Pasar.