Rabu, 22 Juni 2022 Dinas Perindustrian dan Pergangan Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat, di Aula Kecamatan Ciputat, yang dipimpin oleh Panitia Seleksi Penempatan Pedagang pasca revitalisasi Pasar Ciputat.
Acara tersebut terlaksana dengan dasar Peraturan Walikota No 21 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat, bahwa Pasar Ciputat merupakan bagian dari kawasan perekonomian yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan wisata di Kota Tangerang Selatan, untuk itu maka penempatan pedagang akan diatur oleh Dinas, berdasarkan zonasi yang telah di tetapkan menjadi beberapa wilayah, jenis komoditi serta kios dan losnya.
Seleksi Pedagang dilakukan melalui tahapan: sosialisasi, pengumuman, pendaftaran, verifikasi, penentuan calon pedagang, penetapan pedagang, dan undian lokasi Kios atau Los.
Pendaftaran untuk tahap penempatan pedagang sekitar akan dimulai pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, bertempat di Pasar Ciputat. Pada proses tersebut para pedagang tidak dibebankan biaya alias gratis, sedangkan untuk penggunaan kios maupun los dikenakan retribusi sesuai perda yang berlaku.