Dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib ukur di Kota Tangerang Selatan, Seksi Perlindungan Konsumen Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan melakukan kegiatan Pengawasan Pompa Ukur BBM ke SPBU Pertamina 34.15204 Jl. Raden Patah Jombang Raya & 34.15206 Jl. Tembus Graha Bintaro Pondok Aren.
Pengawasan dilakukan pada beberapa Nozel Pompa Ukur untuk media Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo, dari ketiga media ini setelah dilakukan pengujian dengan Bejana Ukur Standar hasilnya masih memenuhi Batas Kesalahan Yang Diperbolehkan (BKD) sesuai Syarat Teknis SK Dirjen PKTN no. 134 th 2015 tentang Meter Bahan Bakar Minyak dan aturan PerMendag No. 26 th 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.