Berkenaan dengan rencana penempatan PEDAGANG DAERAH Pasar Ciputat, akan dilakukan seleksi Pedagang Baru (Penduduk Daerah) sesuai Perwal Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat oleh Panitia Seleksi.
Sehubungan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penempatan Pedagang Baru (Penduduk Daerah) dilakukan seleksi oleh Panitia Seleksi secara bertahap;
2. Penempatan Pedagang Baru (Penduduk Daerah) diperuntukkan bagi pedagang (penduduk) yang ber KTP Tangerang Selatan (KTP El / Terdaftar pada Database Kependudukan Republik Indonesia);
3. Penempatan Pedagang Baru (Penduduk Daerah) dilakukan secara bertahap setelah penempatan Pedagang Sekitar.
4. Pasar Ciputat adalah Bangunan Gedung A dan B yang dibangun, dimiliki serta dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan berada di Jalan Aria Putra Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan;
5. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh Walikota Tangerang Selatan untuk melaksanakan seleksi Pedagang Baru (Penduduk Daerah).
Tahapan Seleksi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran untuk Pedagang Baru diatur sebagai berikut:
A. TAHAPAN SELEKSI PEDAGANG BARU (PENDUDUK DAERAH)
1. Sosialisasi
Hari : Senin s/d Selasa
Tanggal : 31 Oktober s/d 1 November 2022
2. Pengumuman
Hari : Selasa s/d Rabu
Tanggal : 1 s/d 2 November 2022
3. Registrasi Online (Pendaftaran secara Online)
Hari : Selasa s/d Jumat
Tanggal : 1 s/d 4 November 2022
4. Penyerahan Dokumen/ Berkas (Pendaftaran secara langsung)
Hari : Senin s/d Jumat
Tanggal : 7 s/d 11 November 2022
5. Verifikasi Berkas
Hari : Senin s/d Rabu
Tanggal : 14 s/d 23 November 2022
6. Penentuan Pedagang
Hari : Kamis
Tanggal : 24 November 2022
7. Pengumuman / Penyampaian Surat Lolos Seleksi Calon Pedagang
Hari : Jumat
Tanggal : 25 November 2022
8. Penetapan Pedagang
Hari : Senin s/d Selasa
Tanggal : 28 s/d 29 November 2022
9. Undian Lokasi Kios
Hari : Rabu s/d Minggu
Tanggal : 30 Nov s/d 4 Desember 2022
10.Perjanjian Pemakaian Kios/Los
Hari : Senin s/d Jumat
Tanggal : 5 s/d 9 Desember 2022
11.Pengisian Kios
Hari : Selasa s/d Jumat
Tanggal : 6 s/d 9 Desember 2022
B. Syarat Dokumen pendaftaran terdiri dari :
1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai; Download melalui link (https://bit.ly/SuratPengajuanPermohonanTahap3)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3. Foto copy Kartu Keluarga;
4. Pas photo berwarna Calon Pedagang ukuran 4x6;
5. Surat Pernyataan berdagang di atas materai; Download melalui link (https://bit.ly/SuratPernyataanPedagangTahap3)
6. Foto jenis dagangan / komoditi; dan
7. Bukti Print Out berhasil unggah pendaftaran Secara Online.
C. Tata Cara Pendaftaran:
1. Pedagang Daerah melakukan registrasi secara on line (mengajukan pendaftaran secara online) melalui link (https://bit.ly/PedagangTahap3Daerah) pada tanggal 1 s.d 4 November 2022, dari pukul 10.00 – 15.00 WIB;
2.Setelah melakukan registrasi (pendaftaran) secara online, Pedagang Daerah mengajukan permohonan pendaftaran secara langsung dengan membawa persyaratan diatas serta menunjukan KK dan KTP-El asli kepada petugas pendaftaran;
3. Pendaftaran secara langsung dilakukan pada tanggal 7 s.d 11 November 2022, dari pukul 10.00 – 15.00 WIB, di Pasar Ciputat.